Bupati Way Kanan Minta Semua Pihak Taat Pajak

    Bupati Way Kanan Minta Semua Pihak Taat Pajak

    Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri Acara Bulan Panunan PBB-P2 Tahun 2023 dan Pemberian Penghargaan Kampung, Kecamatan Wajib Pajak Potensial di Kabupaten Way Kanan, Jum’at (08/09/2023) di Gedung Pusiban.

    Dalam sambutan nya Bupati Way Kanan  menyampaikan bahwa kemandirian finansial merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemda, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat, sehingga potensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD.

    Dikatakan juga bahwa otonomi daerah dikatakan berhasil apabila daerah mampu membiayai daerahnya sendiri dan PAD merupakan pendapatan daerah yang berasal dari sumber daya dalam daerah itu sendiri. Sehingga, peranan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu untuk PAS perlu diotimalkan dalam pemungutannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    “Guna optimalisasi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Saya minta kepada Kepala OPD yang memiliki target retribusi agar terus berupaya meningkatkan realisasi retribusi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Juga agar Kepala OPD menjadi pelopor bagi staf jajarannya selaku  Wajib Pajak untuk membayar PPB-P2 melalui sistem pembayaran digital dan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, ” ujar Bupati.

    Hal senada juga ditegaskan kepada Camat, Lurah dan Kepala Kampung untuk ikut serta membantu menggali potensi pajak daerah di wilayah kerjanya masing-masing, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan cara mendata dan mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar.

    Sebagaimana diketahui, terhitung dari Tahun 2016 hingga 2022, masih terdapat tunggakan PBB-P2 atau yang belum dilunasi yaitu sebesar 47 (empat puluh tujuh) Kampung/Kelurahan (data per 4 September 2023), dengan Nilai Rp 1, 288.504.032, 48, yang harus terus diupayakan pelunasan atas tunggakan tersebut. Bupati juga menyampaikan bahwa pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2023 jatuh tempo pada Tanggal 30 September 2023, dan untuk pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan terhitung per 1 Oktober 2023.

    Apabila sampai dengan akhir Tahun 2023 belum dilakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 tersebut, maka akan masuk dalam Daftar Tunggakan PBB-P2 Tahun 2023, dimana data tersebut harus menyebutkan by name by address setiap Wajib Pajak, sebagai permintaan data oleh KPK yang akan menjadi catatan dalam MCP yang merupakan aplikasi atas dashboard yang dikebangkan oleh Lembaga KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola Pemerintahan yang dilaksanakan Pemda diseluruh Indonesia.

    “Diharapkan agar PBB-P2 Tahun 2023 ini dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo dan tidak terdapat lagi tunggakan PBB-P2 di Tahun 2023. Dan dengan mengikuti kemajuan teknologi saat ini, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi, telah dilakukan sistem pembayaran yang terintegrasi online dengan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA) yang terkoneksi dengan Bank Lampung dan Bank BRI”, jelas Bupati.

    Dengan adanya aplikasi pembayaran pajak daerah secara online, Pemkab Way Kanan telah mendukung dan mengimplementasikan Transaksi Non Tunai pada Pemda dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 10 Tahun 2006 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017 yang mewajibkan Pemda untuk melaksanakan transaksi non tunai, serta dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Way Kanan.

    “Kepada PPAT/Notaris dan Camat selaku PPATS, Saya minta agar lebih jeli dalam hal proses pembuatan akta tanah khususnya melalui jual beli oleh masyarakat yang disinyalir masih terdapat transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan menghindari pengenaan BPHTB. Untuk itu, Saya berharap kepada kita semua dapat berperan aktif menyukseskan pelunasan PBB-P2 Tahun 2023 ini dengan memberikan konribusi secara maksimal, Saya juga mengajak kita semua untuk taat membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom ini”, tutup Bupati.

    Hadir pada kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos., M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Kantor ATR/BPN, Pimpinan Bank Lampung KCP Baradatu, Pimpinan Bank BRI KCP Kotabumi, Pimpinan Bank BNI KCP Kotabumi serta Kepala Kantor Pos Kotabumi, Bagian Setdakab, RSUD ZAPA, Pimpinan Kecamatan dan PPAT/Notaris se-Kabupaten Way Kanan serta Wajib Pajak Potensial.(Tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng BNNK Way Kanan, Kepala Dinas Kominfo...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Way Kanan Ambil Sumpah dan Janji...

    Berita terkait